1. Salat itu bisa batal dengan ucapan lain selain bacaan salat, walaupun dengan dua huruf (misalnya: betul, saya, dan sebagainya) atau satu huruf yang memberi arti, (misalnya: ya!), kecuali karena lupa dan ucapannya sedikit, tidak lebih dari enam patah kata.
Dengan pekerjaan yang banyak serta terus-menerus, misalnya: tiga gerakan (tiga kali menggaruk atau tiga kali melangkah).
Dengan sekali gerakan yang berlebih-lebihan (meloncat atau menggerakkan seluruh badan tanpa sebab (udzur) syara’.
Contoh tiga gerakan yang sering dikerjakan orang, misalnya menggerakkan kepala dan kedua tangan, mengusap telinga, lalu dahi sambil menggerakkan kepala. Kecuali menyapu telinga terus ke hidung misalnya, kemudian sesudah agak lama terselang baru bergerak lagi, maka tidak batal salatnya. Berarti hanya dua kali gerakan yang terus-menerus.
2. Dengan menambah rukun fi’ly (pekerjaan dengan sengaja, misalnya: rukuk dua kali atau salat asar lima rakaat bukan karena lupa dan sebagainya).
Dengan sekali gerakan karena bermain-main.
Dengan makan atau minum, kecuali karena lupa dan yang ditelannya sedikit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar