- Shalat jenazah sama halnya dengan shalat Fardhu/Sunnah yaitu dalam hal diwajibkan menutupi aurat, suci dari hadats besar/kecil, suci badan, suci pakaian dan tempatnya dan harus menghadap kiblat.
- Jenazah harus sudah dimandikan/disucikan dan dikafankan, jenazah diletakan sebelah kiblat/didepan orang yang menshalatkan, kecuali kalaushalat dilakukan di kubur/shalat ghaib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar