Kamis, 29 November 2012

Indonesia Eksportir Kulit Piton Terbesar
Penulis : Yunanto Wiji Utomo | Kamis, 29 November 2012 | 17:12 WIB

Wikipedia Phyton reticulatus

GLAND, KOMPAS.com - Laporan studi terbaru mengungkap bahwa Indonesia adalah eksportir terbesar kulit piton, bersama Malaysia dan Vietnan. Sementara negara Uni Eropa, yakni Italia, Jerman serta Perancis adalah  importir terbesar.

Laporan bertajuk "Trade in South East asian Phyton Skins" tersebut diluncurkan pada Selasa (27/11/2012). studi merupakan hasil kerjasama International Trade Center (ITC), International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan TRAFFIC, program kerjasama IUCN dan WWF.

"Laporan menunjukkan bahwa masalah ilegalitas masih terdapat dalam perdagangan kulit piton dan ini bisa mengancam kelangsungan jenis itu," kata Alexander Kasterine, Kepala program Lingkungan dan Perdagangan ITC.

Berdasarkan laporan tersebut, sebagian besar (70 persen) kulit piton diekspor lewat Singapura. Sementara, industri yang membuat permintaan kulit piton tinggi tetap industri fashion. Total nilai penjualan kulit piton per tahun mencapai 1 miliar dollar AS.

Tomas Waller, Pimpinan Komisi Kelangsungan Hidup Spesies dan Grup Spesialis Boa dan Piton mengatakan, "Ada proporsi dari kulit yang diperjualbelikan berasal dari sumber ilegal, dari piton liar, melebih kuota yang diperbolehkan dan menggunakan izin palsu."

"Dengan besarnya potensi mark-up di rantai penjualan, ada insentif finansial besar yang memungkinkan perdagangan kulit piton ilegal dan kemampuan para pedagang untuk menerbitkan surat izin palsu," kata Olivier Caillabet, staf TRAFFIC Asia Tenggara, seperti dikutip dalam rilis IUCN.

Sebanyak lebih dari 20 persen kulit piton jenis Phyton reticulatus dinyatakan berasal dari hasil budidaya oleh eksportir. Namun, pernyataan itu harus dikaji ulang sebab bila diperhitungkan, ongkos budidaya piton dan harga jualnya tak masuk akal.

Laporan ini meminta industri fashion untuk bersikap transparan pada sumber kulit piton yang jadi bahan bakunya. Dengan hal itu, industri fashion memenuhi tyuntutan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES).

Laporan juga menyatakan perlunya aturan tentang umur dan ukuran piton yang bisa diambil kulitnya. Saat ini, ada banyak piton yang dibunuh dan diambil kulitnya sebelum memasuki masa reproduksi. Pola ini tidak mendukung kelangsungan spesies piton.
Sumber :www.iucn.org


Tidak ada komentar:

Posting Komentar